Kutacane – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan pemantauan langsung terhadap proses pendaftaran Koperasi Merah Putih di salah satu kantor notaris di Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa (21/5/2025).
Bersama Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mahdi Efendi, ia mengakui pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan administratif sekaligus edukasi terhadap tata cara pendirian badan hukum koperasi.
Fokus utama pemantauan kata Meurah untuk memastikan bahwa proses pendirian koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya peran strategis notaris dalam pembuatan akta pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi.
“Notaris memegang peranan penting sebagai pintu awal legalitas. Akta pendirian koperasi yang mereka buat harus sah, lengkap, dan memenuhi unsur formal. Tanpa itu, koperasi tidak bisa diakui sebagai badan hukum,” ujar Meurah Budiman.
Pendaftaran Koperasi Merah Putih di wilayah ini menjadi perhatian karena dikaitkan dengan semangat ekonomi kerakyatan. Kemenkum Aceh menyebut proses pendaftaran koperasi semacam ini harus menjadi contoh transparansi dan kepatuhan terhadap sistem hukum nasional.
Meurah juga menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum, notaris, dan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih prosedur.
“Kita dorong agar setiap koperasi yang lahir bukan hanya administratif, tapi juga beroperasi dengan prinsip ekonomi yang sehat,” tambahnya.
Langkah pemantauan ini akan terus dilanjutkan ke wilayah lain di Aceh. Selain sebagai bentuk pembinaan, Kemenkum Aceh berharap kehadiran negara melalui fungsi pengawasan dapat memberi kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam membangun usaha berbasis koperasi secara legal dan berkelanjutan.