Langsa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memberikan penguatan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Langsa pada Kamis (22/5/2025). Penguatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan bahwa bantuan hukum adalah salah satu hak dasar bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Kami ingin memastikan bahwa PBH di Langsa dapat memberikan layanan yang efektif dan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Penguatan ini akan membantu mempercepat proses bantuan hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Meurah juga menambahkan, penguatan ini dilakukan agar PBH dapat memberikan layanan yang lebih profesional dan transparan.
"Melalui ini, kami berharap PBH dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Meurah.
Selain itu, dalam kegiatan ini, Kemenkum Aceh juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara PBH dan lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu.
Banyak warga Langsa yang belum sepenuhnya memahami prosedur mendapatkan bantuan hukum. Oleh karena itu, Kemenkum Aceh juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai hak-hak hukum bagi masyarakat.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agar mereka tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum yang layak," tambah Meurah.
Dengan penguatan ini, Kemenkum Aceh berharap PBH di Langsa dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat di wilayah tersebut.