Langsa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja notaris di wilayah kota Langsa, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan berkala yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Aceh.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan yang didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Hendri Rahman dan anggota MPD Aceh Timur, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan ketaatan notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris.
Pemeriksaan ini mencakup dokumen protokol notaris, pelaksanaan tugas harian, serta kepatuhan terhadap prosedur cuti dan potensi status tidak aktif.
“Cuti bukan sekadar izin absen. Notaris yang mengambil cuti harus mengikuti prosedur yang jelas dan tidak boleh menjalankan jabatannya selama masa cuti. Ini diatur tegas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,” kata Purwandani saat pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberhentian sementara hingga tetap bisa diberlakukan jika notaris terbukti melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat jabatan.
Sebelumnya Kanwil Kemenkum Aceh juga melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja notaris di wilayah Kutacane, Aceh Tenggara.
Selain aspek administratif, Kabid AHU Hendri Rahman juga menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi dalam setiap akta yang dibuat notaris. Hal ini untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa kenotariatan.
“Kita tidak ingin ada praktik notaris yang hanya formalitas. Akta notaris adalah dokumen otentik yang berdampak hukum. Kalau integritasnya bermasalah, dampaknya luas,” tambah Hendri.
Menurutnya, pembinaan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah kerja Aceh.
Kegiatan pemantauan ini sekaligus menjadi sarana dialog terbuka dengan notaris. Kemenkum Aceh berharap, melalui pengawasan yang intensif dan partisipatif, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.