Blangkejeren - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mendorong pemerintah kabupaten Gayo Lues untuk segera mendaftarkan produk-produk lokal ke skema Indikasi Geografis (IndiGeo).
Hal ini penting dilakukan agar tidak ada lagi klaim sepihak dari daerah lain terhadap produk khas asal Gayo Lues.
"Produk seperti kopi Arabika Gayo dan produk daerah lainnya dikenal luas, bahkan ada yang tidak dikenal, tapi kalau tidak dilindungi secara hukum, bisa-bisa diakui oleh pihak lain," kata Meurah dalam saat melakukan audiensi dengan Pemkab Gayo Lues, Selasa (20/5/2025).
Selain kopi dan nilam, Pemkab Gayo Lues juga tengah mengusulkan beberapa produk lain seperti serai wangi Gayo Lues, tembakau Gayo, sampai jeruk limo lima rasa untuk didaftarkan ke IndiGeo.
Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mahdi Efendi yang hadir dalam forum itu menegaskan pentingnya langkah cepat dari pemerintah kabupaten.
"Kami dari provinsi siap memfasilitasi, tapi pemerintah kabupaten harus proaktif," ujarnya.
Kegiatan audiensi ini merupakan bagian dari program Kemenkum Aceh Menyapa Pasti Bereh. Pada kesempatan yang sama Kemenkum Aceh juga menyerahkan langsung sertifikat merek kepada pelaku usaha binaan Pemkab Gayo Lues. Sertifikat diserahkan oleh Kakanwil Meurah Budiman kepada Bupati Gayo Lues yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Amrin.