Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024), dan "Kementerian HUkum" (2025 s.d sekarnag).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b). Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas:
- Divisi Pelayanan Hukum;
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum; dan
- Bagian Tata Usaha dan Umum.
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian HukumAceh adalah ProvinsiAceh yang mencakup diantaranya meliputi 18 (delapan belas) Kabupaten dan 5 (lima) Kota, antara lain:
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Simeulue
- Kota Banda Aceh
- Kota Langsa
- Kota Lhokseumawe
- Kota Sabang
- Kota Subussalam