Aceh Tenggara – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal, dalam kunjungan kerja yang berlangsung Rabu (21/5/2025).
Dalam pertemuan itu, Meurah melihat potensi besar komoditas lokal yang dimiliki daerah tersebut, khususnya gula aren, untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (Indigeo).
Menurut Meurah, gula aren asal Aceh Tenggara memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari produk serupa di daerah lain. Cita rasa khas, teknik pengolahan tradisional, serta kondisi geografis yang mendukung dinilai sebagai faktor penting yang mendasari pendaftaran indigeo.
“Pendaftaran Indikasi Geografis adalah bentuk perlindungan hukum terhadap potensi lokal. Ini bukan hanya soal branding, tapi juga pengakuan atas nilai budaya dan ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.
Meurah juga menjelaskan bahwa pendaftaran indigeo memberikan manfaat jangka panjang. Selain melindungi nama produk dari klaim wilayah lain, indigeo juga meningkatkan nilai jual, memperluas akses pasar, dan memperkuat posisi tawar petani serta pelaku usaha lokal. Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat daya saing produk unggulan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani, turut mendampingi dalam kunjungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengusulan indigeo.
“Perlu ada pemetaan potensi, dokumentasi pengetahuan tradisional, dan dukungan dari kelompok tani atau koperasi. Kami dari Kanwil siap mendampingi seluruh prosesnya,” kata Purwandani.
Wakil Bupati Heri Al Hilal menyambut baik dorongan dari Kemenkum Aceh tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk mendorong OPD terkait agar segera berkoordinasi dan menindaklanjuti proses identifikasi produk yang dapat diajukan sebagai indigeo.
“Kami melihat potensi ini sangat strategis untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah kabupaten siap mendukung penuh,” ucapnya.
Kemenkum Aceh melalui program "Kemenkum Aceh Menyapa, Pasti Bereh" terus mendorong kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk mengenali, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan komunalnya. Indikasi Geografis menjadi salah satu instrumen strategis yang tidak hanya menjamin legalitas produk, tetapi juga melestarikan identitas budaya dan pengetahuan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.