Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Bahas Potensi Indikasi Geografis Gula Aren Aceh Tenggara

IMG 20250521 WA0027

Aceh Tenggara – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal, dalam kunjungan kerja yang berlangsung Rabu (21/5/2025).

Dalam pertemuan itu, Meurah melihat potensi besar komoditas lokal yang dimiliki daerah tersebut, khususnya gula aren, untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (Indigeo).

Menurut Meurah, gula aren asal Aceh Tenggara memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari produk serupa di daerah lain. Cita rasa khas, teknik pengolahan tradisional, serta kondisi geografis yang mendukung dinilai sebagai faktor penting yang mendasari pendaftaran indigeo.

“Pendaftaran Indikasi Geografis adalah bentuk perlindungan hukum terhadap potensi lokal. Ini bukan hanya soal branding, tapi juga pengakuan atas nilai budaya dan ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.

Meurah juga menjelaskan bahwa pendaftaran indigeo memberikan manfaat jangka panjang. Selain melindungi nama produk dari klaim wilayah lain, indigeo juga meningkatkan nilai jual, memperluas akses pasar, dan memperkuat posisi tawar petani serta pelaku usaha lokal. Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat daya saing produk unggulan daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani, turut mendampingi dalam kunjungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengusulan indigeo.

“Perlu ada pemetaan potensi, dokumentasi pengetahuan tradisional, dan dukungan dari kelompok tani atau koperasi. Kami dari Kanwil siap mendampingi seluruh prosesnya,” kata Purwandani.

Wakil Bupati Heri Al Hilal menyambut baik dorongan dari Kemenkum Aceh tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk mendorong OPD terkait agar segera berkoordinasi dan menindaklanjuti proses identifikasi produk yang dapat diajukan sebagai indigeo.

“Kami melihat potensi ini sangat strategis untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah kabupaten siap mendukung penuh,” ucapnya.

Kemenkum Aceh melalui program "Kemenkum Aceh Menyapa, Pasti Bereh" terus mendorong kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk mengenali, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan komunalnya. Indikasi Geografis menjadi salah satu instrumen strategis yang tidak hanya menjamin legalitas produk, tetapi juga melestarikan identitas budaya dan pengetahuan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.

IMG 20250521 WA0025

IMG 20250521 WA0026

IMG 20250521 WA0028

IMG 20250521 WA0029

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI