Blangkejeren - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyoroti proses penyusunan regulasi daerah di Kabupaten Gayo Lues.
Hal ini disampaikan dalam forum audiensi bersama pemerintah daerah yang membahas penguatan layanan hukum dan percepatan reformasi regulasi.
Kadiv PPPH Muhammad Ardiningrat Hidayat juga menilai minimnya tindak lanjut dari perangkat daerah terhadap arahan penyusunan Qanun berdampak langsung pada keterlambatan produk hukum.
“Maka sinergi antara legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal menjadi penting agar proses penyusunan aturan tidak stagnan,” kata Ardi.
Salah satu persoalan utama adalah belum disahkannya Prolegda oleh DPRK. Ini menghambat penyusunan Qanun penting, termasuk soal penanggulangan kemiskinan.
Dalam forum tersebut, Kemenkum Aceh turut mendorong percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program prioritas nasional.
“Saat ini notaris sudah terjun ke desa-desa untuk jemput bola. Tapi percepatan pemesanan nama koperasi masih perlu didorong,” ujar Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani H. Pinilihan.
Isu pendampingan dana desa juga mengemuka. Sejumlah kepala desa meminta bimbingan hukum agar penggunaan dana tidak menyalahi aturan.
Menanggapi itu, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mahdi Efendi menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk memfasilitasi pendampingan lintas sektor.
“Masalah-masalah di lapangan harus dihadapi secara langsung. Komunikasi antar instansi harus diperkuat agar solusi bisa ditemukan lebih cepat,” ucap Staf Ahli diakhir diskusi.