Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Tugas Pokok dan Fungsi

KANTOR WILAYAH

TUGAS

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. Fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  4. Pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
  5. Koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah; 
  6. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum;
  7. Pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah; 
  8. Koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah;
  9. Fasilitasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundangundangan di daerah;
  10. Fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

DIVISI PELAYANAN HUKUM

Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah; dan
  2. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah.

Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas:

  1. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
  2. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; dan
  3. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

DIVISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembentukan peraturan perundangundangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah;
  2. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, serta bimbingan teknis di daerah;
  3. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah;
  4. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundangundangan di daerah;
  5. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan hukum, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, dan bimbingan teknis, di daerah;
  6. Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta diseminasi dan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum di daerah; dan
  7. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah.

 

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana


BAGIAN TATA USAHA DAN UMUM

Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan umum di lingkungan Kantor Wilayah.

Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; 
  2. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
  3. Pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
  4. Pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, keprotokolan, dan pelayanan pengaduan;
  5. Penyiapan penyusunan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi;
  6. Pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.

Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI