Kutacane - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memberikan penguatan kepada sejumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang berada di wilayah Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin.
Kegiatan penguatan tersebut dilakukan melalui pertemuan langsung antara jajaran Kemenkum Aceh dan para PBH yang terakreditasi. Dalam pertemuan itu, dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, negara berkewajiban hadir melalui lembaga-lembaga PBH yang bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang mampu. Masyarakat miskin pun harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Di sinilah pentingnya peran PBH dalam menjalankan amanah undang-undang,” kata Meurah, Rabu (21/5/2025).
Meurah juga menekankan bahwa penguatan ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari evaluasi sekaligus penyegaran terhadap pelaksanaan tugas para PBH di lapangan. Ia berharap para pemberi bantuan hukum benar-benar memahami urgensi dan tanggung jawab yang mereka emban.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M Ardiningrat Hidayat, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi forum penting untuk mendengar langsung berbagai tantangan yang dihadapi PBH dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat miskin.
“Kami ingin memastikan bahwa PBH memiliki kapasitas yang memadai dan terus terpantau kinerjanya. Negara hadir untuk menjamin tidak ada warga yang tertinggal dalam akses terhadap keadilan ditengah efisiensi anggaran,” ujarnya
Menurutnya, wilayah Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara memiliki tantangan geografis dan sosial yang unik. Oleh sebab itu, PBH perlu dikuatkan dengan pendekatan yang sesuai konteks lokal, agar layanan hukum dapat menjangkau hingga ke pelosok.
Dengan adanya penguatan ini, Kemenkum Aceh berharap tercipta layanan bantuan hukum yang merata dan berkeadilan, sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional seluruh warganya, terutama yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.