Aceh Tengah – Kemenkum Aceh menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan daerah serta penguatan layanan hukum di tingkat desa. Hal ini mengemuka dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Senin (19/5/2025), yang turut dihadiri 18 Paralegal dari Aceh Tengah.
M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh memaparkan sejumlah agenda prioritas, mulai dari harmonisasi qanun, pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), hingga penguatan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes).
“Kita meyakini ketiga aspek tersebut saling terkait dalam membangun sistem hukum yang berpihak pada masyarakat akar rumput,” ujar Ardiningrat.
Disisi lain, Purwandani H. Pinilihan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh melihat minimnya perlindungan terhadap produk lokal unggulan seperti kopi Gayo.
“masih terdapat beberapa koperasi kopi belum terdaftar sebagai anggota Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG), dan para petani masih menggunakan surat keterangan asal barang dari Sumatera Utara. Ini harus jadi perhatian,” tegasnya.
Padahal menurut Purwandani, Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diyakini dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus melindungi hak masyarakat atas budaya dan produk khas daerah. Namun hingga kini, masih banyak potensi lokal yang belum tercatat secara hukum.
Kemenkum Aceh mengaku telah menggandeng Kemendikbud lewat nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional. Ia pun menyebut pihaknya siap mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual komunal.
“Ini bukan soal dokumen semata. Ini soal identitas dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” ujar Meurah.
Dari awal, Kemenkum Aceh melihat pentingnya pendekatan kolaboratif antara pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan hukum menjangkau hingga ke seluruh penjuru Aceh.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan 14 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif khas Aceh Tengah, sebagai bentuk konkret dari komitmen pemerintah dalam melindungi warisan budaya daerah. Penyerahan ini menjadi langkah awal penting dalam mempertahankan serta upaya pelestarian kekayaan budaya lokal di tingkat nasional.